Salah satu kegiatan yang sering di lakukan pada bulan ramadhon adalah i’tikaf. Iktikaf berarti bertafakur di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah. Hukum i’tikaf adalah sunnah namun bisa jadi wajib, jika seseorang bernazar akan melakukan i’tikaf. Adapun alasan seseorang untuk beri’tikaf sangat beragam. Ada yang beri’tikaf dalam rangka meramaikan bulan ramadhon, atau menunggu saat-saat turunnya lailatul qadar yang nilainya sama dengan ibadah seribu bulan.
I’tikaf dapat dilakukan kapan saja. Waktunya pun tidak di batasi, dengan tanpa batasan lamanya seseorang ber-I’tikaf. Begitu seseorang masuk ke dalam masjid dan ia niat I’tikaf maka syahlah I’tikafnya. I’tikaf dapat dilakukan selama satu bulan penuh, atau dua puluh hari. Yang lebih utama adalah selama sepuluh hari terakhir bulan suci.
Biasanya, masjid-masjid besar menjadi salah satu pilihan untuk beri’tikaf. Ada dua pendapat ulama tentang tempat i’tikaf. Ada ulama yang membolehkan iktikaf di setiap masjid yang digunakan untuk solat berjemaah. Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan sholat jema’ah setiap waktu.
Ulama yang lain mensyaratkan agar iktikaf dilaksanakan di masjid yang digunakan untuk sholat Juma’at, sehingga orang yang beriktikaf tidak perlu meninggalkan tempat iktikafnya menuju masjid lain untuk sholat Juma’at. Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi’iyah bahwa tempat i’tikaf yang afdal yaitu iktikaf di masjid jami’, karena Rasulullah s.a.w iktikaf di masjid jami’ [eh, di malang kan juga ada masjid jami’]. Lebih afdal lagi bila i’tikaf di tiga masjid; Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqsa [gile..jauh amat yah…hehe..].
Biar pun kita beri’tkaf karena kemauan kita sendiri, ada hal-hal yang tidak di perbolehkan selama kita beri’tikaf;
Jika ada hal yang tidak di perbolehkan, maka ada hal yang di perbolehkan selama kita i’tikaf, yaitu;1. Berbuat dosa besar.2. Bercampur dengan istri.3. Hilang akal karena gila atau mabuk.4.Murtad (keluar dari agama).5. Datang haid atau nifas dan semua yang mendatangkan hadas besar.6. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak atau uzur, karena maksud I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan hanya untuk ibadah.7. Orang yang sakit dan membawa kesulitan dalam melaksanakan I’tiakf.
- Keluar dari tempat iktikaf untuk menghantar isteri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w terhadap isterinya Sofiyah ra. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
- Keluar dari tempat keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang menghantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid, tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya .
- Makan, minum, dan tidur di masjid dengan sentiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
